Perbandingan Fikih Syafi'iyah dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terkait Perlindungan Hukum Perempuan

Penulis

  • Ahmad Syaerozi Institut Agama Islam Hamzanwadi Pancor

DOI:

https://doi.org/10.51700/aliflam.v5i01.697

Kata Kunci:

Gender-based violence, Syafi'iyah school of jurisprudence, legal principles.

Abstrak

Penelitian ini didorong oleh disparitas pemberantasan kekerasan terhadap perempuan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU-TPKS), dan ajaran Imam Syafi'i. Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, dengan memanfaatkan sumber primer dan sekunder sebagai sumber data. Data primer diperoleh dari sumber-sumber ilmiah yang relevan langsung dengan topik sentral, seperti artikel, surat kabar, buku, dan jurnal ilmiah. Data sekunder mengacu pada data tambahan yang melengkapi dan mendukung data primer. Setelah melakukan penelusuran mendalam, penulis menemukan banyak temuan: UU No. 12 Tahun 2022 diberlakukan untuk melindungi hak-hak mereka yang pernah mengalami kekerasan seksual, karena kejahatan tersebut sering kali muncul di masyarakat dalam bentuk pelecehan fisik, psikologis, dan seksual. Selain mengawasi penegakan sanksi pidana, seperti denda moneter. Lebih lanjut, Imam Syafi'i dengan tegas menggarisbawahi bahwa hukum Islam dengan tegas melarang segala bentuk agresi seksual. Menurut ulama Syafi'i, kekerasan seksual dapat diancam dengan qishash, diyat, dan ta'zir, tergantung pada pelanggarannya.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Ahmad Syaerozi, Institut Agama Islam Hamzanwadi Pancor

Lecturer at Hamzanwadi Islamic Institute of Pancor
Jl. TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid No. 134 Pancor Lombok Timur

Referensi

A. Djazuli. 2000. Fiqh Jinayah: Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam. Jakarta: Raja Grafindo.

Al Imam Muhammad Ibnu Idris Asy Syafii. 1983. al-Umm. Jakarta: CV aizan.

__________. 1969. Ar-Risalah, (Mesir: Mustafa Babi Al Halabi.

al-Qastalani. Syihabuddin. 1996. Al-Mawahib al-Ladunniyah. Dar al-Fikr.

Asafari Jaya. Bakti. 1996. Konsep Maqashid al-Syariyah Menurut Imam al-Syatibi. Jakarta: Grafindo Persada.

Elmina Maertha. Aroma. 2003. Perempuan: Kekerasan dan Hukum. Yogyakarta:UII-Press.

Hakim. Rahmat. 2000. Hukum Pidana Islam. Bandung: Pustaka Setia.

Hana Sitompul. Anastasia. 2015. “Kajian Hukum Tentang Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia”, Jurnal Hukum, Vol. 4, No. 1.

Hasanuddin. Muhammad. 2022. “Implikasi Yuridis Pengaturan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan. Vol. 9 No. 1.

Hidayatuna. 2013. Imam Syafi’i dan Pemikirannya tentang Hak-Hak Perempuan. Yogyakarta: Mita Pustaka.

Husain Muhammad. 2001. Fiqh Perempuan Refleksi kiai Atas Wacana Agama dan Gender, (Yogyakarta: LkiS

Ika Agustini, dkk. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Kajian Kebijakan Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam,” Jurnal , Vol. 2 No. 3

Jauhariyah. Witriatul. 2016. “Akar kekerasan seksual terhadap perempuan” dalam www.jurnalperempuan.org.

Jawad Mughniyah. Muhammad. Fikih Lima Mazhab. Jakarta: Lentera.

Komnas Perempuan. 2021. Lembar Fakta dan Poin Kunci “Catatan Tahunan Komnas Perempuan”. Jakarta: Komnas Perempuan.

Lathif. Nazaruddin. 2022. “Reformasi Kebijakan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menurut Undang-Undang Tindak TPKS untuk Masyarakat Indonesia yang Madani, Vol. 8, No. 4.

Muhammaad bin Ismail al-Shan’ani. 2006. Subulu as-Salam Syarh al-Maram, Riadh: Maktabah al-Ma’rif li al-Nasyr wa al-Tauzi’.

Mukri. Moh. 2011. Benarkah Imam Syafi’i Menolak Maslahat?. Jokjakarta: Pesantren Nawesea.

Nita Anggraeni dan Humaeroh. 2021. “Problematika Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Sistem Hukum di Indonesia”. Jurnal Al ahkam. Vol.17, No. 2.

Nurisman. Eko. 2022. “Risala Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Vo. 4 No. 2.

Permata Ayu. Intan Diah dan Budiarsih. 2022. “Penerapan Hukum Pidana Pelecehan Seksual Melalui Media Online di Indonesia”. Jurnal Penelitian Hukum Vol. 2 No. 4.

Philips M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Raharjo. Satjipto. 2000. Ilmu hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Santoso. Topo. 2001. Menggagas Hukum Pidana Islam (Penerapan Syariat dalam Konteks Modernitas. Bandung : Al Syamil.

Siregar. Eliabet. 2022. “Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan”, Jurnal Hukum, Vol.14, No.1.

Sofyan A. P. Kau. 2013. Metode Penelitian Hukum Islam Penuntun Praktis Untuk Penulisan Skripsi Dan Tesis. Yogyakarta: Mita Pustaka.

Tim Penerjemah Badan Pembinaan Hukum Nasional Depertemen Kehakiman. 2010. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Wahid. Abdul. 2001. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual Advokasi atas Hak Asasi Perempuan. Bandung: PT Rafika Aditama.

Wibisono. Dermawan. 2003. Riset Bisnis Panduan Bagi Praktisi dan Akademisi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-08-27

Cara Mengutip

Syaerozi, A. . (2024). Perbandingan Fikih Syafi’iyah dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terkait Perlindungan Hukum Perempuan. Jurnal AlifLam : Journal of Islamic Studies and Humanities, 5(01), 16-28. https://doi.org/10.51700/aliflam.v5i01.697